Pemerintahan Kepenghuluan

0

Pemerintah Desa/Kepenghuluan sebagaimana diatur dalam undang –Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerinatah Desa,juga berpedoman kepada ketentuan serta petunjuk pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri,Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir,begitu juga dengan pelaksanaan Pemerinatahan lenggadai Hilir juga berpedoman kepada Undang-undang Nomor 72 Tahun 2005 dan segala peraturan dan pedoman pelaksanaan lainnya.

Pemerintah Kepenghuluan LENGGADAI HILIR oleh seorang Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dalam menyiapkan pelaksanaan administrasi Pemerintahan Kepenghuluan, Penghulu dibantu oleh Sekretaris Kepenghuluan (Sekdes)

Sekretaris Kepenghuluan dipimpin oleh seorang sekretaris Kepenghuluan yang dibantu oleh Kepala Urusan (KAUR), Kepala Seksi (KASI) dan Staff Kepenghuluan dalam rangka memberikan pelayanan Administrasi Pemerintahan di Kepenghuluan.

Sekretaris Kepenghuluan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelayanan administrasi Kepenghuluan kepada Penghulu dan apabila penghulu berhalangan,maka sekretaris Kepenghuluan akan menjalankan tugas dan wewenang Penghulu.

Dalam menjalankan administrasi Kepenghuluan,Sekretaris Kepenghuluan dibantu oleh kepala urusan (KAUR), Kepala Seksi dan Staff Kepenghuluan yang ada di Kepenghuluan Lenggadai Hilir adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan
  5. Kepala Seksi Pelayanan
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (KESRA)
  7. Staff Tenaga Pembantu Bendahara
  8. Staff Tenaga Pengisian Buku Administrasi
  9. Staff Tenaga Operator Kepenghuluan
  10. Staff Tenaga Penjaga malam/kebersihan
  11. Staff Tenaga Teknis Pengelola Barang

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)