Sekapur Sirih

1

 


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kami sebagai Penghulu Lenggadai Hilir yang dilantik oleh Bapak Bupati Rokan Hilir, melalui portal ini mencoba menghadirkan gambaran tentang kondisi Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Bahwa Desa atau dengan sebutan lain di Kabupaten  Rokan Hilir yaitu Kepenghuluan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya Kepenghuluan jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada Kepenghuluan untuk mengatur rumah tangga Kepenghuluan, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan Kepenghuluan sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian.

Tidak hanya itu, regulasi Kepenghuluan yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat Kepenghuluan ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi Kepenghuluan dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas..

Terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi kita sekalian.

Lenggadai Hilir, 20 Januari 2021
PENGHULU LENGGADAI HILIR



S A I R I N

Tags

Posting Komentar

1Komentar
Posting Komentar